Polisi Diminta Tak Istimewakan Abu Janda
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Pengamat hukum, Aprilia Supaliyanto, meminta penyidik kepolisian tidak mengistimewakan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dia berharap kasus itu diusut tuntas.
"Kasus rasis ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh karena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," kata Aprilia saat dihubungi wartawan, Senin, 1 Februari 2021.
Aprilia menuturkan penegakan hukum tak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.
"Oleh karena itu, kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.
Baca juga: Diam-diam Abu Janda Sudah Diperiksa Bareskrim
Aprilia menyayangkan Abu Janda yang bermain isu rasis, dan bukan hanya kali ini saja. Dia menyampaikan bahwa Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri tapi belum ada satupun yag diproses secara hukum.
"Ada apa ini. Tentu ini menimbulkan pertanyaan publik," katanya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.