Heboh, Ikan Paus Sepanjang 2 Meter Terdampar di Pelabuhan Kijing

Ikan paus terdampar di Pelabuhan Kijing
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seekor ikan paus panjang 2 meter ditemukan oleh karyawan PT Wika di area Pelabuhan International Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Senin, 1 Februari 2021. Ikan paus tersebut ditemukan dalam keadaan terluka.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Penyuluh Perikanaan Kecamatan Sungai Kunyit, Mujito, membenarkan bahwa ada seekor ikan Paus ditemukan terdampar dalam keadaan terluka dan berdarah oleh karyawan PT Wika, di wilayah pesisir pantai pembangunan Terminal Pelabuhan International Kijing pada Senin, 1 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ikan paus ini panjangnya sekitar 2 meter, dan diameternya sekitar 70 cm. Tapi, ikan paus ini sekarang sudah dilepas kembali ke laut agar kembali ke habitatnya," ujar Mujito kepada VIVA.

Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

Ia pun mengimbau kepada karyawan PT Wika atau masyarakat sekitar yang ada di sekitar lokasi penemuan ikan Paus tersebut, apabila melihat atau menemukan ikan Paus kembali agar menghubungi pihak terkait untuk dilakukan pengamanan, lantaran ikan Paus merupakan jenis ikan yang dilindungi.

"Saya minta kepada karyawan PT Wika dan masyarakat agar segera menghubungi kami, apabila kembali melihat atau menemukan ikan Paus ini terdampar di pesisir pantai," ujarnya.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Mujito menambahkan, luka yang terdapat di bagian tubuh ikan paus bukan karena batu yang ada di wilayah pelabuhan. Tapi, sejak terdampar memang sudah terluka yang diduga karena terkena batu yang ada di pesisir pantai yang sudah ada sejak dahulu.

"Ikan Paus ini ditemukan oleh Karyawan Wika memang sudah terluka, dan setelah ditemukan terdampar langsung dilepas kembali ke laut," tuturnya.

Baca juga: Tembak Buronan hingga Meninggal Dunia, Brigadir KS Jadi Tersangka

penetapan upah minimum (ilustrasi)

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024