Tembak Buronan hingga Meninggal Dunia, Brigadir KS Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan, penyidik telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan, Brigadir KS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang buronan atau DPO berinisial D meninggal dunia di daerah tersebut.

KPK Harap Harun Masiku Segera Ditangkap agar Tak Dinilai Ada Nuansa Politik

"Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini," kata dia di Padang, Senin, 1 Februari 2021.

Menurut dia, saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Transjakarta Tambah Waktu Operasional pada Rute Menuju 4 Terminal, Ini Daftarnya

Ia mengatakan, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan, maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.

"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," ucap dia.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata dia.

Ia mengatakan, total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. "Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," ujarnya.

Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu, 31 Januari  malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," tuturnya.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu, 27 Januari sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut. (Ant)

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Diserang Massa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya