Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan

Politikus Hanura yang juga Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan, di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 1 Februari 2021. Kini, Ambroncius ditahan setelah dijadikan tersangka kasus ujaran yang diduga mengandung unsur SARA.

Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak

“Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini,” kata Pengacara Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.

Herman menjamin kliennya Ambroncius tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik dan tidak akan menghilangkan barang bukti, jika dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Bantah Ada Permintaan Uang, Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan

“Klien kita tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja,” ujarnya.

Namun demikian, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mau mengabulkan atau tidak surat permohonannya. Menurut dia, penyidik akan melakukan rapat internal dengan atasannya untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan Ambroncius Nababan.

Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

“Dikabulkan atau tidak, itu tetap urusan penyidik. Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal mereka, kita harus menghargai itu,” jelas dia.

Di samping itu, Herman melihat sebenarnya perkara yang menyeret kliennya Ambroncius ini lebih pantas dimediasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Akan tetapi, ia mengaku siap mengikuti proses hukum yang terlanjur dihadapi Ambroncius saat ini.

“Saya melihat perkara ini sebenarnya lebih pantas dimediasi, didamaikan tidak perlu diperpanjang sampai ke pengadilan. Tapi karena sudah masuk proses hukum, litigasi. Mau tidak mau, kami pun siap untuk itu, akan kita uji di pengadilan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan-nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Detik-detik Ambroncius Digelandang Aparat, Begini Penampakannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya