Tolak Pilkada 2024, NasDem: Penyatuan dengan Pilpres Berisiko Besar

Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali (dua dari kiri) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Nasdem menyampaikan pandangannya menyangkut alotnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali mengatakan pihaknya ingin Pilkada serentak gelombang lima tetap digelar 2022, bukan 2024.

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!

Ali yang juga Ketua Fraksi NasDem di DPR itu meminta agar Pilkada 2022 berjalan sesuai agenda lima tahunan, dan tidak dimundurkan menjadi 2024. Sebab, jika digelar pada 2024 atau berbarengan dengan Pemilu Presiden, akan menimbulkan banyak dampak negatif.

Dia mengingatkan peristiwa Pileg dan Pilpres 2019 yang digelar serentak berdampak terhadap meninggalnya banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Menurut dia, hal itu seharusnya jadi pelajaran agar tidak lagi terjadi hal serupa.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Laksanakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa dampak pelaksanaan pemilu dan pilpres 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," kata Ali dalam keterangannya, Senin 1 Februari 2021

Selain itu, Ali melanjutkan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendirian konstitusionalitas pemilu serentak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional. Pun, putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014). "Ini sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," ujarnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Terkait Pilkada Serentak 2020, menurut Ali berjalan baik tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu. Maka itu, jadi tidak relevan apabila dikatakan Pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional. 

"Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," ujarnya

Selain itu, pelaksanaan Pilkada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt kepala daerah atau penjabat kepala daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun. Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik. 

"Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan," ujarnya

Ali juga mengatakan, pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif. Hal ini sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas.

"Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya