Ternyata Alasan Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Sepele Sekali

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan yang diterima polisi dari korban, Nurhadi disebut memukulnya satu kali diatas bibir.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ucap Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Kata dia, saat kejadian sedang ada sosialisasi kepada tahanan di sana soal akan ada renovasi ruangan. Nurhadi namun merasa malas dan repot kalau harus memindahkan barangnya dari ruang tahanannya. Saat itulah pemukulan terjadi. Nurhadi sendiri dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor enggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, enggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan insiden pemukulan itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.

Eks Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji Padahal Sudah Dijerat Jadi Terdakwa Kasus Pungli

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut. 

Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab telah terjadi tindak kekerasan. 

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024