Guru Kristen Mengajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan

Eti Kurniawati, guru beragama Kristen yang mengajar di MAN Tana Toraja
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Kementerian Agama angkat bicara terkait viralnya seorang guru CPNS beragama Nasrani bernama Ety Kurniawati, yang mengajar mata pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Kado Istimewa di Hari Guru, Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah

Zain mengatakan madrasah sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Adapun mata pelajaran agama di Madrasah antara lain Aqidah Akhlak, Alquran Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," tegas Muhammad Zain dilansir laman Kemenag.go.id, Senin, 1 Februari 2021.

DPR Puji Langkah Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Sejahterakan Guru

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.

Zain menjelaskan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Seperti Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. 

Persyaratan tersebut antara lain: usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Ihwal penempatan CPNS guru Geografi nonmuslim di MAN Tana Toraja, Zein menegaskan tidak melanggar aturan. "Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tegasnya.

Sebelumnya, Eti Kurniawati merupakan CPNS guru mata pelajaran Geografi yang berdasarkan SK Kemenag ditempatkan mengajar di Madrasah Aliyah Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penempatan guru Nasrani di madrasah dibenarkan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Bab IV/30.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya