Pemeriksaan 92 Rekening FPI Rampung, PPATK Serahkan Hasilnya ke Polri

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan hasil pemeriksaan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan dan pihak terafiliasinya. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan PPATK ke Polri.

Penampakan Mobil Jenderal Pensiunan TNI Dibongkar Puslabfor: Penuh Lumpur dan Bau Amis

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan menyesuaikan kewenangan sesuai Undang-Undang.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.

Polri Pakai 2 Metode Identifikasi Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza

Dian menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup. Hal ini agar PPATK bisa melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dan hasil analisis, serta hasil pemeriksaan atas rekening-rekening FPI tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. 

Desk Ketenagakerjaan Resmi Dibentuk, Kapolri Beberkan Tugasnya

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," jelas Dian. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih menunggu laporan dari PPATK terkait pemblokiran rekening FPI. 

Menurut dia, apabila PPATK sudah melakukan analisis dan penelusuran dana dalam rekening FPI maka pihak kepolisian akan mendapatkan laporan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

“Tentunya hasil kerja dari PPATK pasti akan memberitahu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya