Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA – Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang telah menjeratnya terkait pengadaan simulator SIM dan pencuaiam uang.
Informasi itu tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip VIVA, Minggu, 31 Januari 2021.
Pada kasusnya, purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu telah dihukum 18 tahun penjara oleh majelis Kasasi MA pada tanggal 4 Juni 2014 silam. Kali ini, PK Djoko Susilo didaftarkan Selasa 5 Januari 2021, teregister nomor 97 PK/Pid.Sus/2021.
Informasi dalam website MA tersebut, Djoko Susilo didampingi Penasihat Hukum Syamsul Huda Yudha SH MH.
Kendati begitu, MA belum membentuk majelis PK untuk mengadili perkara itu, karena permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Pada perkaranya, Djoko Susilo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasam Korupsi sendiri sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo bahkan telah disita negara pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.
Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi