Pengadilan Internasional Diyakini Tak Merespons Laporan FPI

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu, 31 Januari 2021.

Kompolnas Ungkap Kemajuan Polri Dipimpin Jenderal Sigit: Lebih Humanis hingga Tunduk Peradilan Umum

Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable). 

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Aipda Robig Jalani Sidang Etik, Kompolnas: Masyarakat Harap Putusannya Maksimal

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. "Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.

Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. "Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tegasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Eks Anggota FPI Disarankan Gabung ke NU, Muhammadiyah atau GP Ansor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya