Pakar hukum: Penyitaan Aset Terkait TPPU Harus Dilakukan Hati-hati

Pakar hukum pidana, Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengingatkan penyitaan aset yang terkait dengan TPPU harus hati-hati.

Prabowo Beri AHY Tugas Berat Bangun Giant Sea Wall dari Banten hingga Gresik: Uangnya Siap

Yenti Ganarsih dalam webinar bertema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Disertai TPPU pada Masa Pandemi di Jakarta, Sabtu, 30 Januari, mengatakan bahwa hal itu khususnya terkait dengan penyitaan aset hasil korupsi yang terjadi di lembaga yang mengelola dana publik atau institusi keuangan, seperti asuransi dan pasar modal.

"Jangan sampai penyitaan aset ini merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik, dalam hal ini para nasabah pemegang polis dan investor yang memiliki rekening efek atau saham di pasar modal yang tidak terkait dengan perkara yang asetnya ikut dirampas," katanya.

PDIP Bilang Ada Pihak yang Tidak Ingin Hubungan Prabowo-Megawati Baik-baik Saja

Menurut dia, hal itu berbahaya karena menyangkut persepsi dan kepercayaan publik, khususnya investor terhadap pasar modal, yang pada akhirnya bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan bahwa ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh Negara dalam satu perkara korupsi.

Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari Kasus Korupsi Impor Gula, tapi Tak Ada dari Tom Lembong

Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti.

Hal ini tercermin dari jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp18 triliun yang ternyata melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp16,8 triliun.

Yenti mengemukakan bahwa penanganan tidak hanya menyangkut upaya pemberantasan korupsinya, tetapi juga bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang ikut terkena dampak.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda mengakui ada pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam hal penyitaan aset yang terkait dengan pihak ketiga dalam penanganan perkara pidana korupsi.

Menurut Chairul Huda, hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya, tetapi juga pernah terjadi dalam kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke Negara.

Chairul mengungkapkan penyidik dalam beberapa kasus cenderung lebih dahulu melakukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut benar-benar terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini menimbulkan masalah baru maraknya keberatan sita dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Saat ini, lanjut Chairul, setidaknya ada 83 keberatan sita dari pihak ketiga sebab penyitaan aset Jiwasraya.

Dalam Pasal 19 UU Tipikor, kata dia, memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.

"Masalahnya, hal ini berpotensi menimbulkan problem eksekusi dimana ada putusan pengadilan yang merampas aset pihak ketiga, di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan, seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut," ujarnya. (Ant)

Baca juga: Kemenkeu Tangkap Pelaku Pencucian Uang Senilai Rp23 Miliar

Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo

Heboh Isu Oplosan, Pertamina Klaim Penurunan Penjualan Pertamax Hanya Satu Hari

Penurunan penjualan pada BBM jenis Pertamax kurang lebih sebanyak 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut