Pesta Kembang Api saat Imlek dan Cap Go Meh di Pontianak Dilarang

Ilustrasi Tahun Baru Imlek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.

"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik COVID-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, dia mengatakan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan, hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.

"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran COVID-19. Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemik COVID-19 ini.

"Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemik COVID-19 masih terjadi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menyatakan, pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Karena apabila ada perayaan di masa pandemik ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi COVID-19," ucap dia.

Tradisi permainan barongsai dan naga yang setiap tahunnya dilaksanakan pada Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh, tahun ini juga ditiadakan. Demikian pula pesta kembang api yang biasanya dilakukan pada malam menyambut Imlek ditiadakan, hal ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

"Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (Ant)

Baca juga: China Iming-imingi Angpau untuk Warganya yang Tak Mudik saat Imlek

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024