DPR Dukung Pemerintah Larang ASN Ikut Organisasi Terlarang

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendukung pemerintah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang, serta organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

Beberapa organisasi yang dimaksud yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Azis, Surat Edaran tersebut mencegah ASN terlibat radikalisme.

"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal," Kata Azis Jumat 29 Januari 2021.

DPR: RUU ASN Atur Rotasi ASN Daerah ke Pusat Seperti TNI-Polri

Azis juga meminta Pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang. Hal itu agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antarpegawai. 

Baca juga: Karantina Wilayah RT/RW Akan Diterapkan Kembali

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan, sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme di Indonesia.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," demikian bunyi SE Bersama tersebut.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024