Nurhadi Dilaporkan Pukul Petugas Rutan KPK Lantaran Salah Paham

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dikabarkan melakukan pemukulan terhadap petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Insiden itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1,

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 29 Januari 2021. 

Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan mengenai sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD, terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Gilas Anak di Kembangan Terancam 5 Tahun Penjara

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Ali mengatakan, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab terjadi tindak kekerasan. 

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya. 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024