Nurhadi Dilaporkan Pukul Petugas Rutan KPK Lantaran Salah Paham

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dikabarkan melakukan pemukulan terhadap petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Insiden itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1,

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 29 Januari 2021. 

Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan mengenai sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut. 

Eks Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji Padahal Sudah Dijerat Jadi Terdakwa Kasus Pungli

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD, terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Gilas Anak di Kembangan Terancam 5 Tahun Penjara

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Ali mengatakan, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab terjadi tindak kekerasan. 

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya. 

Kondisi rutan KPK (doc. Humas KPK)

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ramadan Ubaidillah mengaku ada intervensi yang diterima dirinya dari salah satu tahanan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024