Kejaksaan Setop Penyidikan Dua Skandal Korupsi Besar di Jawa Timur
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dua kasus dengan potensi kerugian negara besar, yakni kasus korupsi dana hibah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan dugaan penyelewengan di lingkungan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Penghentian kasus P2SEM disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir saat analisis dan evaluasi tahunan pada Desember 2020. Kasus itu sebetulnya sudah diusut sejak 2009. Kejaksaan turun tangan karena diduga terjadi penyelewengan pada dana hibah yang dikeluarkan pemerintah Jawa Timur sebesar Rp227 miliar pada 2008.
Puluhan orang dari pihak penerima hibah sudah selesai menjalani hukuman. Juga mantan Ketua DPRD Jawa Timur, mendiang Fathorrasjid. Namun, diduga masih banyak oknum yang belum tersentuh hukum. Pengembangan kasus itu mandek karena tersangka yang juga saksi kunci kasus itu, dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo buron sejak 2010.
Baca: KPK: Partai Politik Masih Jadi Titik Pusat Korupsi
Dokter Bagoes baru ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 dan menjalani hukuman dari putusan pengadilan yang digelar secara in absentia. Setelah tertangkap, kejaksaan menyidik kembali kasus itu. Dari bibir Bagoes sejumlah nama dikorek. Sayang, Bagoes meninggal dunia di Lapas Porong pada Desember 2018, saat kasus P2SEM jilid kedua tengah disidik.
Penyidik pun akhirnya seolah menemukan jalan buntu. "Untuk yang kasus P2SEM dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr. Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia," kata Dofir saat anev yang digelar secara hybrid virtual di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Desember 2020.
Rupanya bukan hanya kasus P2SEM yang penyidikannya dihentikan, tapi juga kasus dugaan penyelewengan YKP. Kasus YKP bermula dari keinginan Pemerintah Kota Surabaya menyelamatkan belasan asetnya yang dikuasai pihak swasta. Salah satunya yayasan yang mengelola perumahan, yaitu YKP.
Saat itu, Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini alias Risma. Ia bekerja sama dengan Kejaksaan Jawa Timur untuk mengurus masalah YKP, yang saat itu kepala kejaksaan dijabat Sunarta dan Asisten Pidana Khusus-nya ialah Didik Farkhan Alisyahdi. Singkat cerita, kasus YKP naik ke penyidikan.
Ketika naik ke tingkat penyidikan itulah pihak swasta yang menguasai lantas menyerahkan YKP ke Pemkot Surabaya, termasuk aset-asetnya yang bernilai lebih dari Rp5 triliun. Kendati begitu, penyidikan kasus itu terus berjalan. Masalahnya, orang yang diduga harus dimintai tanggung jawab hukum sudah meninggal, yaitu mantan wali kota Surabaya Soenarto Soemoprawiro.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur, Rudi Irmawan, menuturkan, meninggalnya pihak yang diduga harus dimintai tanggung jawab secara hukum hanyalah salah satu kendala penyidikan. Kendala lainnya ialah minimnya bukti terjadinya penyelewengan.
"Teman penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi memperoleh kesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya kepada wartawan pada Jumat, 29 Januari 2021.
Selain itu, kata Rudi, kepengurusan YKP sekarang sudah diserahkan oleh pengelola lama dari pihak swasta ke Pemkot Surabaya. Begitu pula dengan aset-asetnya yang senilai lebih dari Rp5 triliun sudah kembali ke tangan pemkot. "Artinya kerugian negara telah dikembalikan dan tidak ada unsur merugikan negara,” ujarnya.