Jaksa Agung Janji Tak Ada yang Ditutupi soal Dugaan Korupsi Asabri

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, tim penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak akan menutup-nutupi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Namun, Burhanuddin mengatakan, saat ini penyidik masih bekerja mendalami dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu. Sehingga, belum bisa disampaikan kepada publik siapa tersangka pada kasus tersebut.

“Sudah disampaikan, kita punya calon tersangka tujuh orang sementara ini. Kami mohon maaf belum bisa sampaikan siapa-siapanya,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Jumat, 29 Januari 2021.

Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Selama 3 Bulan Lewat Desk Pencegahan Korupsi

Baca jugaSoal BLT, Chatib Basri: Bantuan Itu Paling Dibutuhkan Masyarakat

Burhanuddin mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi Asabri akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara nanti. Rencananya, gelar perkara dilakukan pekan depan. Untuk itu, publik diminta menunggu.

5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

“Insya Allah nanti setelah gelar perkara, kita akan sampaikan pasti. Kami tidak akan tutup-tutupi ya. Tunggulah, sabar dikit,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode 2012-2019.

Surat perintah penyidikan Asabri diteken oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerima kunjungan Ketua KPK Setyo Budianto.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025