Susi Pudjiastuti Ajak Warganet Berhenti Ikuti Akun Abu Janda

Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengajak warganet untuk berhenti mengikuti akun media sosial Permadi Arya atau Abu Janda @permadiaktivis1. Karena, ia menilai ocehan Permadi selama ini selalu membuat gaduh.

Heboh! Pemilik Bimbel ini Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar, Warganet: Faktanya Bayar

“Ayo kita unfollow dan jangan perdulikan lagi orang-orang seperti ini,” kata Susi lewat akun Twitter dikutip pada Jumat, 29 Januari 2021.

Menurut dia, Abu Janda harusnya tidak lagi membuat pernyataan yang selalu menyinggung perasaan publik. Abu Janda pernah menyebut Islam agama arogan, termasuk diduga menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Viral Orang Ini Buat Group Chat Khusus untuk Pengguna iPhone Indonesia, Warganet: Android Boleh Join?

“Saya pikir saatnya dihentikan ocehan-ocehan yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya dimasa sulit pandemic, hal-hal yang tidak positif dibiarkan. Ayo unfollow untuk kedamaian dan kesehatan kita semua,” kata Susi.

Baca juga: Sekjen PBNU Tegaskan Pernyataan Abu Janda Hina Pigai Tak Mewakili NU

Kualitas SDM Jadi Alasan Apple Enggan Bangun Pabrik di Tanah Air, Warganet: Tertampar Fakta!

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

 Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual

Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung kembali menjadi sorotan publik, lantaran dituntut 12 penjara. Warganet heboh!

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025