Cara Korlantas Polri Wujudkan Program Jenderal Listyo soal Tilang
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik.
Istiono menuturkan, Korlantas Polri dan jajaran sejak akhir 2019 hingga saat ini telah meluncurkan sekitar 113 titik inovasi layanan publik, berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di lima polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.
"Program ini bertujuan untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di era digital," kata Istiono kepada wartawan, Jumat, 29 Januari 2021.
Istiono menuturkan, peluncuran inovasi layanan publik ini juga merespons dinamika yang berkembang di masyarakat perlunya layanan yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, polisi harus hadir dengan layanan prima dan cepat.
Dikatakannya, dengan adanya kebijakan kapolri tentang penilangan elektronik, maka Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dalam pembangunan ETLE nasional yang dapat terintegrasi secara nasional pula.
"Adapun percepatan pembangunan ETLE yang akan dilakukan Korlantas Polri, antara lain, membentuk Satgas ETLE, membuat rumusan program pembangunan ETLE dan membangun sistem operasionalisasi ETLE," ujarnya.
Irjen Pol Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.
"ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan, sangat efektif karena dapat memberikan supremasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Dikatakannya, sistem ETLE ini berjalan dan berfungsi 24 jam nonstop. Untuk itu, sesuai dengan komitmen kapolri, yaitu menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi salah satunya adalah mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
"Saat ini selain lima polda yang sudah operasional, ada satu polda dan delapan polres yang sedang melaksanakan pemasangan ETLE," ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri akan melaksanakan percepatan ETLE nasional yang segera merencanakan pemasangan ETLE secara masif.
Dalam mendukung program percepatan ETLE nasional, tandasnya, selain kamera canggih, Korlantas Polri akan membuat regulasi, koordinasi CJS (criminal justice system), aplikasi, server, jaringan dan back office yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, walau sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak terjangkau kamera ETLE tentunya anggota wajib menindak sesuai amanat undang-undang untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain," katanya.
Dijelaskannya, komitmen kapolri bahwa tidak akan ada lagi tilang secara langsung, konteks yang dimaksud adalah kapolri menyadari ini sebagai era digital dan mendorong agar dapat terlaksananya sistem penindakan secara elektronik.
Di sisi lain harus disadari, penegakan hukum merupakan bagian atau cara untuk membangun peradaban dan keselamatan. Dan pada hakikatnya dengan sistem elektronik akan ada digital record dan dapat dikembangkan dalam TAR atau traffic attitude record, catatan perilaku berlalu lintas maupun program demerit system yakni sistem yang bisa mencegah.
"Sudah menjadi tekad kami bahwa ETLE menjadi kebijakan Korlantas Polri untuk diterapkan di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya keselamatan dan upaya membangun road safety di Indonesia. Dan ETLE memerlukan adanya dukungan dari para pemangku kepentingan, baik dari pihak bank maupun pihak terkait lainnya," ujarnya.
Ditegaskan, budaya tertib berlalu lintas adalah gambaran budaya tertib sebuah bangsa. Apakah masyarakat sudah tertib dan bijak. Untuk itu, maka kapolri minta jajarannya, khususnya Polantas untuk mengedepankan penindakan pelanggaran melalui sistem ETLE sebagai jalan menuju ketertiban berlalu lintas. Budaya ketertiban berlalu lintas sangat mencerminkan tingkat kepatuhan sebuah bangsa.
Data Penindakan ETLE 2020
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran.
Di sisi lain, data IRSMS (Integrated Rood Safety Management System) jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2020 sebanyak 100.028 kejadian dengan korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat sebanyak 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material mencapai Rp198.455.894.788
"Dari data pelanggaran lalu lintas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa," katanya.
Dari hasil analisis dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, sesuai arahan kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap polres wajib ada ETLE.
"Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, banyak program dari Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, antara lain, program PPGD (program penanganan gawat darurat ), giat verifikasi data, Safety Driving Center (SDC), Electronic Registration and Identification (ERI), Traffic Attitude Record (TAR), Smart Management, Demerit Point System, Inteligence Road Safety Media Management (IRSMM).
"Harapan kapolri tentang kehadiran Polantas yang melayani dan santun serta tidak harus melakukan penindakan tilang secara langsung menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ingin menghapus tilang secara manual di jalan raya sebagai salah satu bentuk visi-misinya di bidang lalu lintas. Hal ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di DPR RI.
Baca juga: Kapolri Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda karena Hina Pigai