PBB Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen, Ini Alasannya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 5 persen dalam revisi UU Pemilu banyak mendapatkan penolakan dari partai non parlemen. Angka ini dinilai terlalu tinggi dan perlu ditinjau ulang.
Salah satu yang menolak yakni Partai Bulan Bintang. Partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra ini tidak setuju apabila ditetapkan ambang batas parlemen 5 persen.
"Kami PBB tidak setuju dengan RUU Pemilu dengan parliamentary threshold lima persen. Karena itu sama saja merampok hak demokrasi rakyat," kata Sekjen PBB Afriyansyah Noer saat dihubungi VIVA, Jumat, 29 Januari 2021.
Baca juga: Gelora: PT 4 Persen Saja Hanguskan Suara 15,6 Juta Pemilih
Afriyansyah mengatakan, untuk ambang batas parlemen, PBB tetap setuju berada di angka 4 persen. Itu dinilai lebih ideal dan realistis untuk proses demokrasi di Indonesia.
"Parliamentary threshold-nya tetap berada di angka 4 persen saja. Sedangkan presidential threshold berada di 0 persen sehingga semua bisa mengajukan calon presiden," ujarnya.
Afriyansyah meminta kepada pemerintah untuk tidak terlalu sering mengubah UU Pemilu. Biarlah UU yang saat ini ada dipakai untuk beberapa kali pemilu baru nanti dievaluasi.
"Kami partai politik non parlemen DPR RI sudah meminta kepada pemerintah, untuk tidak selalu mengutak-atik UU Pemilu yang saat ini ada," ujarnya. (ase)