Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah di Depok Tak Berizin
- U-Report
VIVA – Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat mendadak viral di media sosial lantaran menerima transaksi dengan koin dinar dan dirham. Usut punya usut, ternyata aktivitas atau kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.
"Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan," kata Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, Jumat 29 Januari 2021.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, 3 Hal Ini Paling Disorot
Sebenarnya, keberadaan pasar yang beroperasi setiap dua pekan pada hari Minggu itu telah berlangsung sejak 2016. Hal ini dapat dilihat dari jejak digital. Namun belakangan viral lantaran menerima transaksi dengan dinar dan dirham.
Pasar Muamalah ini diselenggarakan di halaman ruko oleh seorang pria bernama Zaim. Adapun jam operasional nya mulai pukul 07:00 WIB dan tutup pada 11:WIB.
Selain mengizinkan transaksi dinar dan dirham, pasar ini disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.
Zakky mengatakan, sejak viralnya kabar tersebut, lokasi pasar telah didatangi aparat terkait, di antaranya pihak kejaksaan.
Tak menutup kemungkinan kedatangan aparat bakal disusul dengan penindakan terhadap pasar tersebut karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Sebagai informasi, peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015. Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.