Sebelum Dipolisikan, Abu Janda Sempat Perang Cuitan dengan Ketum KNPI
- Ahmad Farhan Faris/VIVA.
VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. Sebelum dipolisikan, ternyata Abu Janda sempat perang cuitan dengan Ketua Umum KNPI Haris Pertama di Twitter.
Berawal dari cuitan Haris yang isinya meminta Korps Bhayangkara bisa menindak tegas Abu Janda yang diduga melakukan dugaan rasisme pada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Abu Janda juga mencuit dan mention ke Haris. Cuitannya mengaku akan melaporkan balik Haris.
"Iya lihat saja kalo dia @harisknpi main lapor-laporan, saya laporkan balik. Jangan samakan saya dengan Ambroncius Nababan, ya bang," cuit Abu Janda.
Haris kemudian mencuit dengan bunyi terlalu angkuh dan sombong seakan merasa pemilik hukum. Nah, merespon cuitan Abu Janda itu, Haris mengaku ikhlas jika harus dicokok untuk melawan Abu Janda yang dinilai rasis dan pemecah belah persatuan. Haris yakin Polri akan menegakkan hukum secara adil.
"Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia," cuit Haris.
Kemudian, setelah Haris resmi melaporkan Abu Janda, Abu Janda pun mencuit lagi. Dia mencuit kalau ternyata yang melaporkannya adalah pembela FPI. Abu Janda menduga laporan itu motifnya dendam politik dan sakit hati karena Habib Rizieq selaku pimpinan FPI dipenjara. Dia menduga Haris sebagai pembela FPI.
"Inimah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik,” lanjut Abu Janda.
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Pigai