Kejagung Ajukan Pencekalan Sejumlah Nama Terkait Dugaan Korupsi Asabri
- vivanews/Andry
VIVA – Kejaksaan Agung RI telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Nama-nama yang dicekal ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, permohonan pencegahan ke luar negeri bukan cuma tujuh orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana PT Asabri. Tetapi, bisa juga kepada siapa saja yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Ungkap Pentingnya Sinergi dengan Nahdlatul Ulama
"Kan kalau menurut Undang-undang tidak harus tersangka. Orang yang bahasanya ada kaitannya (bisa dicegah ke luar negeri)," kata Ali pada Kamis, 28 Januari 2021.
Namun, Ali tidak mau menyebutkan identitas dan jumlah orang yang telah diajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan korupsi pengelonaan dana investasi PT Asabri. "Kalau banyak, ya banyak lah (yang dicegah)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) dugaan perkara tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode Tahun 2012-2019.
Surat perintah penyidikan Asabri diteken oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.
Menurut Leonard, kurun waktu tahun 2012-2019 bahwa Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun.
Yakni, pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI), dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard.