Mahfud Nilai Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi RI sebab Revisi UU KPK

Mahfud Md di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menduga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020 akan turun atau stagnan dari tahun sebelumnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

IPK Indonesia tahun 2020 hanya meraih skor 37 atau turun dari tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Menurut Mahfud, IPK atau CPI menangkap persepsi publik terhadap korupsi di suatu negara. Untuk itu, segala yang terkait dengan persepsi publik akan memengaruhi IPK.

Atas dasar itu, Mahfud menyebut kontroversi perubahan UU KPK menjadi salah satu faktor yang membuat IPK Indonesia merosot pada tahun ini. Sebab, persepsi secara umum menyebutkan revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

"Persepsi itu, artinya, ya, pandangan-pandangan publik, pandangan orang, pandangan ilmu, tentang korupsi itu, memang di tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan, kalau tidak turun—sejak awal saya sudah berpikir begitu,” kata Mahfud saat menjadi penanggap dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar Transperancy International Indonesia (TII) secara daring, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurut Mahfud, ada beberapa faktor yang membikin penurunan. Utamanya mengenai pro-kontra revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

“Pertama, kita ribut dengan kontroversi tentang lahirnya undang-undang KPK yang secara umum dianggap itu sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi apa pun itu. Meskipun faktanya bisa iya, bisa tidak, menurunkan atau melemahkan, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya sudah menduga bahwa: ‘Oh, ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional; dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi’,” ujarnya.

Karena persepsi, fakta revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi masih diperdebatkan. Apalagi, dalam laporan kinerja tahun 2020, KPK menyelamatkan Rp592 triliun keuangan negara melalui pencegahan korupsi. 

"Sebagai persepsi, it’s okay, karena itu selalu muncul, meskipun ketika bicara soal data apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu, tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati, tidak seperti persepsi itu tadi. Tapi tidak apa-apa, itu penting persepsi itu," kata Mahfud.

Selain revisi UU KPK, Mahfud menilai banyaknya terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) juga berpengaruh pada menurunnya IPK Indonesia. Meski menjadi ranah Mahkamah Agung (MA) atau yudikatif, Mahfud mengakui, tak dapat mengotakkan ranah tertentu dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di suatu negara. 

Mahfud mengakui merosotnya IPK Indonesia merupakan kemerosotan terparah. Hal ini mengingat skor IPK Indonesia tidak pernah turun satu poin pun sejak 2008, meski sempat stagnan pada 2013 dan 2017. Bahkan, pada 2019 IPK Indonesia meraih skor 40 atau naik dua poin dibanding tahun sebelumnya. Apalagi, pemerintah dan KPK sempat berambisi Indonesia meraih skor 50 pada 2019.

"Tahun 1999, 1998, 1997 kita mulai dari angka 20. Lalu tiap tahun naik terus sampai akhirnya di 2019 kita mencapai 40 meskipun, pernah punya ambisi di 2019 kita bisa mencapai 50. Tapi sampai 40 kita sudah gembira, rata-rata baik terus tiap tahun. Pernah turun, atau pernah stagnan, tetapi kejatuhan terparah sekarang," kata Mahfud.

Saat dia ditunjuk sebagai Menko Polhukam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan empat tugas penting selain politik, hukum dan keamanan, yakni perlindungan HAM, pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan deradikalisme. Untuk itu, raihan skor IPK Indonesia pada 2020 menjadi perhatian serius.

Namun, Mahfud mengaku sedikit gembira karena IPK yang dirilis hari ini hanya menangkap persepsi publik hingga Oktober 2020. 

Sementara pada November dan Desember 2020, KPK menunjukkan taringnya dengan menangkap dua menteri yang terlibat korupsi, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Saya tidak tahu apakah penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi akan naik indeks persepsinya jika dicakupkan sampai Desember. Karena pada waktu itu kita menangkap dua orang, Menteri Kelautan dan Menteri Sosial yang dinyatakan terlibat korupsi gila-gilaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya