Mahfud MD Kecewa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Memburuk

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun dari 40 menjadi 37 berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun kecewa dengan penurunan tersebut.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

"Sampai 40 kita sudah gembira, rata-rata baik terus tiap tahun. Pernah turun, atau pernah stagnan, tetapi kejatuhan terparah sekarang," kata Mahfud, Kamis 28 Januari 2021.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah Indonesia sempat memiliki ambisi untuk bisa mencapai IPK di angka 50. Sejak berada di angka 20 pada 1997, angka IPK Indonesia, menurutnya, setiap tahun semakin membaik.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

"Tahun 1999, 1998, 1997 kita mulai dari angka 20. Lalu tiap tahun naik terus sampai akhirnya di 2019 kita mencapai 40, meskipun pernah punya ambisi di 2019 kita bisa mencapai 50," katanya.

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo juga menekankan tugas pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi prioritas kedua setelah perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Baca juga: Kemenkeu Proyeksi Ekonomi RI 2020 Minus 1,7-2,2 Persen

"Korupsi mendapat tekanan juga dari Presiden. Pertama, perlindungan HAM, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan penyelesaian atau netralisasi radikalisme," kata Mahfud.

Salah satu yang menyebabkan persepsi korupsi turun, menurut dia, adalah kerap munculnya korting atau pemotongan hukuman bagi terpidana korupsi pada 2020. Menurut dia, pengurangan hukuman kerap terjadi mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya," kata Mahfud.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024