Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Pigai
- Ahmad Farhan Faris/VIVA.
VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Kapolri Listyo Sigit Tepati Janji
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twitt-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut dia, cuitan Abu Janda dianggap menyakiti perasaan warga Papua. Sebab, Abu Janda diduga menghina Pigai dengan pernyataan rasisme melalui akun Twitter Permadi Arya @permadiaktivis1.
“Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau? Kata-kata evolusi yang menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga menyebarkan ujaran kebencian,” jelas Medi.
Atas cuitannya, Medi melaporkan Abu Janda dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ase)