Eks HTI dan FPI Dilarang Ikut Pemilu, Analis: Itu Konsekuensi Politik
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR mengatur soal pelarangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk dipilih sebagai calon presiden hingga calon legislatif. Pelarangan ini kemudian menjadi perbincangan publik.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, menilai, langkah tersebut merupakan konsekuensi politik dari pelarangan dua organisasi tersebut
"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," kata Fadhli di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi yang dinilai membahayakan ideologi bangsa, memang salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya untuk terlibat politik.
"Sampai di sini saya kira eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," ujar Fadhli.
Meskipun demikian, menurut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta bisa mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Apalagi khusus FPI, saat ini organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu telah berganti nama.
"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut," kata Fadhli.