Eks HTI dan FPI Dilarang Ikut Pemilu, Analis: Itu Konsekuensi Politik

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR mengatur soal pelarangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk dipilih sebagai calon presiden hingga calon legislatif. Pelarangan ini kemudian menjadi perbincangan publik.

Kaji Putusan MK, Menteri Hukum Bilang Pemerintah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, menilai, langkah tersebut merupakan konsekuensi politik dari pelarangan dua organisasi tersebut

"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," kata Fadhli di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Putusan MK soal "Parliamentary Treshold" Juga Jadi Bahan Revisi UU, Kata Wakil Ketua DPR

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi yang dinilai membahayakan ideologi bangsa, memang salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya untuk terlibat politik.

"Sampai di sini saya kira eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," ujar Fadhli.

Ketua DPD RI Sebut Capres Jalur Independen Diperlukan, Beri Contoh Putin di Rusia

Meskipun demikian, menurut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta bisa mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Apalagi khusus FPI, saat ini organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu telah berganti nama.

"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut," kata Fadhli.

Ammar Zainuddin Penyelenggara ICORCs 4th 2025 (Doc: Istimewa)

Ulama Al Azhar akan Kumpul di Kampus Mojokerto Soroti Isu Politik dan Pendidikan

Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, Jawa Timur bakal menggelar International Conference on Research and Community Service, yang keempat atau ICORCs 4th yang akan

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025