Rasisme ke Pigai, Ambroncius Nababan Berhadapan dengan 3 Undang-Undang

Politikus Hanura yang juga Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan, di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi sudah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jomin), Ambroncius Nababan karena dugaan ujaran yang mengandung SARA terhadap aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai. Perkara ini masih jadi sorotan tajam publik.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada norma hukum yang dilanggar oleh pelaku. Menurut dia, setidaknya ada tiga UU yang terkait dalam perkara ini yaitu KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi, kalau ditanya norma hukum yang dilanggar, maka secara tegas saya mengatakan ada. Jadi, paling tidak itu kita dihadapkan kepada suatu persoalan penghinaan yang ada di dalam pasal 310 sampai pasal 321 KUHP," kata Edward dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 28 Januari 2021.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Dia merincikan untuk konteks UU ITE ada dalam Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana pada pasal 45. Pun, yang paling memungkinkan menjerat pidana dalam perkara ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun tentang anti diskriminasi, ras, dan etnis.

"Itu jelas sekali ya. Jadi, kalau kita dihubungkan pasal 28 UU ITE yang berkaitan dengan pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu orang itu tidak didasarkan atas suku, agama, dan ras. Itu jelas sekali dalam Pasal 28 ayat 2 yang ancaman pidananya ada dalam pasal 45 itu maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar," jelasnya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Dia menekankan aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras, dan etnis lebih mengena dalam perkara ini lantaran ada ancaman pidana karena mengunggah atau membuat gambar yang bisa dilihat publik. Ia menyebut pasal 4 hurud d mengenai perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan diskriminasi, ras. Dalam UU tersebut, terdapat pasal 16 dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara atau denda 500 juta.

"Jadi, apakah ada norma hukum yang dilanggar, dengan tegas saya mengatakan paling tidak kita berhadapan dengan 3 UU, KUHP, UU ITE, dan UU anti diskriminasi, ras, dan etnis," tutur Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menahan Ketua Pro Jomin yang juga politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan. Ia melalui akun media sosialnya diduga melakukan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius dicokok pada Selasa, 26 Januari 2021. 

Ambroncius sebelumnya sudah menyampaikan maaf atas perilakunya tersebut. Ia berdalih unggahannya di media sosial tersebut hanya satire, bukan menghina bersifat rasis.

Dia mengklaim foto Pigai yang disandingkan dengan gambar gorila diambil dari media sosial. Ia bilang, tujuannya hanya untuk menyindir Pigai karena tokoh HAM asal Papua itu tak setuju dengan vaksin COVID-19 Sinovac. Pandangan Pigai dinilainya bisa memengaruhi masyarakat dalam program vaksinasi.

"Saya akui itu posting-an saya dan sebenarnya gambar itu, saya kutip, saya copas. Itu bertepatan saya ketemu ada Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasis dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya," ujar dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 25 Januari 2021. (ase)

Baca Juga: Habiburokhman: Semoga Saudara Saya Bung Pigai Bisa Dapat Keadilan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya