Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Belum Pikirkan Praperadilan

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan nampaknya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya. Hal tersebut masih dipertimbangkan.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kita," ujar kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul di Mabes Polri, Rabu malam, 27 Januari 2021.

Selain itu, Ambroncius masih pikir-pikir mau mengajukan upaya penangguhan penahan. Ambroncius resmi ditahan per hari Rabu, 27 Januari 2021. Dia ditahan sampai 20 hari ke depan. Ambroncius ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kejagung Sebut 5 Mendag Selain Tom Lembong Tak Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi Impor Gula

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan, penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap ketua umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu.

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Ambroncius Digelandang Aparat, Begini Penampakannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya