Ambroncius Nababan Ditahan, Kapolri Listyo Sigit Tepati Janji

Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius Nababan. Dia diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Tampaknya, langkah yang diambil penyidik menetapkan tersangka dan menahan Ambroncius ini sebagai bukti nyata dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yang, ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi.

Berdasarkan catatan VIVA, Sigit berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana dunia bidang siber dan berdampak terhadap integrasi bangsa. Tentu, Polri tidak akan pandang bulu menegakkan hukum tersebut.

Kapolri: Ada 1.437 Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Baca juga: KPK Ungkap Duit Korupsi Benur Dipakai Edhy Prabowo Beli Wine

Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan pada Rabu, 20 Januari 2021.

Jumlah KKB di Papua Berpotensi Bertambah, Kapolri Instruksikan Brimob Lakukan Ini

“Kalau mengancam masalah bagaimana kalau kita tidak proses berdampak terhadap integrasi bangsa atau SARA, maka hal ini perlu diproses. Artinya, ada batasan-batasan di mana restorative justice ini kita terapkan,” kata Listyo Sigit.

Ternyata, janji Listyo Sigit dibuktikan oleh jajaran Bareskrim dalam menegakkan hukum dengan menindak Ambroncius Nababan yang diduga melalukan tindak pidana melalui dunia siber. Yakni menyandingkan foto Pigai dengan gorilla.

Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka supaya memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Bahwa, masyarakat harus memanfaatkan media sosial dengan baik.

“Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku atau golongan,” kata Slamet pada Rabu, 27 Januari 2021.

Menurut dia, masyarakat punya hak untuk melakukan kritik maupun saran kepada siapa pun. Asalkan, kritik itu harus sesuai koridor tanpa merugikan pihak lain dan jangan sampai mengarah pada ujaran yang nuansa SARA.

“Kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan Pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya