Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari ke Depan

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menahan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan hingga 20 hari ke depan.

Yusril Harap Natalius Pigai Tuntaskan Persoalan HAM Masa Lalu dan Saat Ini

"Jadi (ditahan hingga) 20 hari ke depan," kata dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 27 Januari 2021.

Ambroncius ditahan mulai hari ini hingga tanggal 15 Februari 2021. Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas perkara Ambroncius. Ambroncius ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. "(Ditahan) Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari 2021," kata dia.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan-nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam unggahannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Legislator PDIP-Eks Menkumham Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai Realistis soal Anggaran

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait posting-an di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin). “Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Ambroncius Nababan Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun

Menteri HAM Natalius Pigai

Menteri HAM Pigai Klaim Pemulangan Mary Jane Ubah Predikat RI di PBB: Ini Suatu Kemajuan

Kata Pigai, memulangkan Mary Jane ke Filipina maka predikat ke Indonesia dari PBB jadi 'netral'.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024