Ternyata Ini Motif Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain

Pasangan suami istri memperkosa wanita di dalam rumahnya
Sumber :
  • Tribrata Sumbar

VIVA – Pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat, berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26). Korban merupakan teman bekerja pelaku (AF) di sebuah toko di kawasan Aur kuning.

Sadis! Suami Tega Bunuh Istrinya dan Simpan Jenazah di Rumah

Sang istri, YN, mengaku terpaksa menuruti permintaan suaminya (AF) untuk membujuk korban agar mau datang ke rumahnya, dan memaksanya berhubungan badan dengan suaminya karena diancam akan diceraikan.

Sebelum peristiwa itu, AF diketahui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sejak tahun 2018. Namun semua dilakukan secara diam-diam, ketika kondisi rumah sedang kosong. Korban juga terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto syurnya akan disebar dan orang tuanya akan dibunuh.

2 Pria Medan Rampok Wanita Lalu Perkosa Korban, Modusnya Kenalan via Aplikasi Ajak Kencan

Pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadi percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. AF kemudian mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN terpaksa menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban.

"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Januari 2021.

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 kedua pasutri itu ditahan.

Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara. (ase)

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo

Terpopuler: Kapolri Listyo Sigit Terburuk di Era Reformasi, Korban Kecelakaan Malah Diperkosa

Sejumlah artikel banyak diklik pembaca dan masuk jadi deretan terpopuler di kanal News. Salah satunya terkait penilaian terhadap Kapolri Listyo Sigit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2025