Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 8 Februari
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 8 Februari 2021.
Agenda tersebut ditetapkan usai majelis hakim mendengar duplik yang dilayangkan tim penasihat umum Pinangki.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan hari Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Merespon itu, Pinangki lantas meminta belas kasih para hakim. Dia mengakui dirinya bersalah dan tak sepantasnya membantu buronan Djoko Tjandra.
"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah yang mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia, dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," kata Pinangki.
Pinangki pada perkaranya dituntut 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut JPU Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang jadi alasan memberatkan tuntutan.
Sementara hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Dalam perkara, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.
Baca juga: Jaksa Yakin Pinangki Sudah Dapat Jatah US$500 Ribu dari Djoko Tjandra