31 Usaha Langgar PSBB Bandung, di Antaranya Tempat Spa

Dua kafe di Dago, Bandung, disegel karena langgar aturan PSBB.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Jawa Barat selama dua pekan, masih menunjukkan pelanggaran oleh sejumlah tempat usaha.

Terpopuler: Penyebab Cagub Maluku Utara Meninggal, 2 Spa Pijat Esek-esek Dibongkar Polisi

PSBB itu dilaksanakan selama 11-25 Januari 2021. Namun, masih ada pengusaha yang belum kooperatif mendukung upaya pemerintah tersebut dalam mempercepat pemutusan mata rantai penularan COVID-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan ada 31 pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha makanan maupun hiburan. Karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dan mengabaikan batasan jam operasional.

Dua Spa di Bali Layani Pijat Esek-esek Dibongkar Polisi, 2 WN Australia Terlibat

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir," ungkap Idris dalam keterangan persnya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca juga: Dulu Gemetar Hebat, Kini Vaksinator Jokowi Mengaku Lebih Rileks

Influencer Sarnanitha, Pemilik Spa Ditahan atas Dugaan Praktik Prostitusi di Bali?

Bahkan, Idrus mengungkapkan tempat hiburan spa dan sejenisnya kerap berupaya mengelabui petugas Satgas COVID-19. 

"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," katanya.

Sebanyak 31 pelanggar itu 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri atas kafe, restoran, dan tempat hiburan malam karaoke dan diskotik. 

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe dan minimarket," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelanggar ini dijatuhi hukuman berupa denda. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. 

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah disetor ke kas daerah," katanya.

Idris memastikan, belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang. 

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum," tambahnya. 

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa

Selain penggerebekan spa, Polda Bali juga baru-baru ini menangkap influencer ternama, Sarnanitha, yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024