Geledah Kantor Kontraktor Proyek Jalan, KPK Amankan Bukti Penting
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa kemarin, 26 Januari 2021.Â
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kegiatan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 atas nama tersangka Petrus Edy Susanto dan kawan-kawan.
"Tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 27 Januari 2021.
Ali lebih jauh menyampaikan, lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya yakni kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini. "Yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan," kata Ali.
Ali menyebut, dari hasil penggeledahan, diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis.
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Terkait perkara ini, KPK sudah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian Rp156 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian, kedua terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster
Â