Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air Sudah Diterbitkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 semakin banyak yang teridentifikasi. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sejauh ini sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban.
Untuk mengenali identitas para korban ini, biasanya digunakan metode pencocokan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.Â
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari kartu tanda penduduk (KTP) elektronik korban yang ada di data center Dukcapil.Â
"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," kata Zudan dalam keterangan resminya, Rabu 27 Januari 2021.
Tugas Tim Dukcapil juga menurutnya belum selesai sampai di situ. Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.Â
Jika diperlukan, katanya, Dukcapil juga akan menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti kartu keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban juga, katanya, tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diurus oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat e-KTP atau KK korban.Â
Hal ini, menurutnya, bisa dilakukan karena layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital dan dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari mana pun. File dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui WhatsApp.
"Setelah korban teridentifikasi maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Zudan.
Sejauh ini Dukcapil telah menerbitkan sebanyak 53 akta kematian korban SJ-182.
"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Zudan.