Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri, Kini Berpangkat Jenderal
- Tangkapan layar YouTube BPMI Sekretariat Presiden
VIVA – Listyo Sigit Prabowo, resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian RI. Setelah mendapat persetujuan dari DPR melalui fit and proper test Komisi III dan paripurna dewan beberapa waktu lalu.
Pengangkatan Listyo Sigit, dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 5 Polri tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara RI.
Dalam kesempatan itu, ia juga resmi naik pangkat menjadi jenderal polisi, sehingga kini bergelar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya pangkat mantan Kabareskrim Polri ini adalah Komisaris Jenderal Polisi. Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Polri tahun 2021.
Baca juga: Vaksinasi Kedua Tampil Santai, Jokowi: Sama, Tidak Terasa
Keppres pengangkatan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri ini juga, berisi pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
Mantan Ajudan Presiden Jokowi itu, kemudian membacakan sumpah jabatan, sesuai dengan agama yang dianutnya, Kristen. Mengikuti pembacaan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan RI, yang berdasarkan Pancasila, dan UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," bunyi sumpah Jenderal Listyo Sigit mengikuti yang dibacakan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,".
"Bahwa saya, akan menjunjung tinggi tribrata. Kiranya Tuhan menolong saya,".