Kakak Beradik di Medan Gugat Ibu Kandung ‎Rp12 Miliar

Lando Fortericho Sinurat (kiri) menggugat ibu kandung.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kakak beradik bernama Lando Fortericho Sinurat (23) dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat (20) menggugat ibu kandungnya, Ria Desi Br Hutapea, ke pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugutan dengan tuntutan Rp12 miliar dikarenakan Ria menelantarkan anak kandungnya tersebut.

Perkara ini, berawal dari kakak beradik ini kehilangan ayah kandungnya, Fery Donald Sinurat, yang merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Air RI-091 di Medan pada 2005. Lando dan Lidya pun menjadi anak yatim dan diasuh ibunya.

"Awalnya kehidupan mereka akur tidak ada masalah. Mereka rukun dan damai. Ibunya pada 2006 menjadi honorer pengganti ayahnya di kantor Kementerian Kominfo di dekat RS Haji. Pada 2014 dia menjadi PNS," kata Kuasa Hukum Lando dan Lidya, Bukit Sitompul, di Medan, Selasa 26 Januari 2021.

Setelah suaminya meninggal, Ria membangun dua unit rumah dari uang santunan dan pensiun suaminya. Pada saat Lando duduk di bangku kelas 3 SMA, kehidupan keluarga mereka mulai terganggu.

Baca juga: Menkes Sampaikan Kabar Duka 600 Tenaga Kesehatan Gugur Selama Pandemi

Lando mengaku risih dengan keberadaan teman pria ibunya, yang suka bertandang ke rumah hingga larut malam. Ria diketahui menjalin asmara dengan lelaki tersebut. Meski diprotes oleh anak-anak, pria itu tetap datang ke rumah mereka.

Warga sekitar, yang mengetahui aktivitas keduanya, menggerebek rumah mereka pada 26 April 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Ria dan laki-laki itu kedapatan tengah berduaan. 

Mengabaikan tanggung jawab

Laki-laki tersebut pun dipaksa warga untuk membuat surat pernyataan. Ternyata pria itu sudah memiliki istri dan anak. Esok harinya, karena sudah terlanjur malu, Ria meninggalkan rumah dan kedua anaknya.

Bukit mengatakan Lando dan Lidya tinggal di rumah nenek mereka, yang tidak jauh dari rumah mereka. Sedangkan, Ria menyewakan rumah mereka bersama satu rumah lainnya, dan satu tanah kosong lainnya. 

"Sejak penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua, baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal dunia," tutur Bukit.

Meskipun begitu Ria membantah mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya, karena telah memberi uang Rp2 juta per bulan mulai 2018 hingga 2020. Menurut Bukit, meski dibiayai kehidupannya, tapi Lando dan Lidya harus kehilangan kasih sayang seorang ibu.

"Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi," kata Bukit.

Perkara ini, sudah disidangkan di PN Medan, Senin 25 Januari 2021. Dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

“Senin kemarin, sudah agenda replik, yaitu jawaban kita atas jawaban tergugat, pekan depan duplik dari tergugat,” tutur Bukit.

Diddy Kembali Dituduh Pelecehan Seksual, Korban Terkini Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

Menurut Bukit, gugatan dilayangkan oleh kliennya bukan semata karena uang. Namun, menuntut sosok ibu yang harus memiliki kewajiban mengasuh anak, bukan malah sebaliknya menelantarkan.

Bukit menjelaskan angka itu untuk kerugian materiil dan immaterial. Materiilnya dihitung dari biaya hidup yang tidak diberikan selama 5 tahun.

Hentikan Sepihak Perjanjian Kerjasama JCC, Amir Syamsudin Gugat Pengelola Komplek GBK

“Kalau immaterial kan itu kan kewajiban menurut hukum. Itu nanti hakimlah yang memutuskan,” ujar Bukit.

Melalui gugatan ini, Bukit bersama kliennya berharap mendapatkan keadilan di hadapan hukum dan membuka hati Ria, bahwa dia masih memiliki tanggung jawab untuk mengasuh kedua anaknya.

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Gibran jadi Cawapres 2024

“Sangat banyak orang tua sekarang yang seperti ini. Asyik sendiri dengan kemauannya, namun mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak,” kata Bukit.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024