Dijemput Paksa Bareskrim, Ambroncius Diperiksa Sebagai Tersangka

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjemput paksa kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan jadi tersangka ujaran bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Menteri HAM Pigai Klaim Pemulangan Mary Jane Ubah Predikat RI di PBB: Ini Suatu Kemajuan

"Setelah status dinaikkan jadi tersangka, (Ambroncius) di sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit, OJK: Jangan Ada Penalti Tambahan ke Debitur

Yusril Harap Natalius Pigai Tuntaskan Persoalan HAM Masa Lalu dan Saat Ini

Kata mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu, Ambroncius dijemput sekitar pukul 18.30 WIB. Sekitar pukul 19.40 WIB Ambroncius tiba di Bareskrim Polri. Dia pun kembali diperiksa penyidik. Tapi, kali ini dia diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," katanya.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan-nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingan-nya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan Pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingan-nya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya