Imigrasi Tindak 5.105 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian pada 2020
- Dokumentasi Kemenkumham.
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 warga negara asing atau WNA yang melanggar aturan keimigrasian selama 2020. Pengawasan pun dilakukan secara ketat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengungkapkan, dari jumlah itu, terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus. Diikuti oleh deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan atau penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
"Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna saat berpidato dalam upacara peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71, di kantornya, Selasa 26 Januari 2021.
Baca juga: Crazy Rich Malang Bos Juragan 99 Jadi Simbol Milenial Berani Vaksinasi
Dalam kesempatan itu, Yasonna memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi di tengah pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terstruktur dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi. Di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun daerah.
Yasonna juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama 2020. Yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
"Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif)," tambahnya.
Sementara itu, terkait penerbitan visa bagi orang asing, Yasonna menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan. Jumlah tersebut meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia, namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi COVID-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi COVID-19, sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia.
"Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda," ucapnya. (ant)