Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Daerah yang Bersih dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa 26 Januari 2021. Rapat ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas adalah mengenai target Kejaksaan Agung di tahun 2021. Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung tidak menetapkan target tertentu untuk menangani kasus.

"Kemudian isu target (2021), kami tidak mempunyai target lagi. Kalau zaman dulu kan ada 5-3-1, sekarang tidak ada target. Tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong," kata Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Selasa, 26 Januari 2021.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Pada beberapa tahun lalu, kejaksaan memang masih menggunakan pola target 5-3-1 yang berarti selama setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. 

Kasus yang dimaksud adalah kasus yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan Kepolisian atau institusi lainnya.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran anak buahnya agar jangan sampai kecolongan dalam menangani kasus korupsi, di wilayah kerjanya masing-masing. Sebab, menurut Burhanuddin, tidak ada wilayah yang bebas dari kasus korupsi.

"Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada (kasus) korupsinya, tidak ada. Dan itu yang menjadikan seaturan kalau dia tidak menangani perkara. Kemudian mohon maaf di samping yang dilakukan polisi ada penanganan perkara, kita (Kejaksaan) tidak (menangani perkara), berarti bodoh lah jaksanya itu," ujar Burhanuddin

Burhanuddin mengatakan, dia tak segan mengambil tindakan tegas apabila anak buahnya yang tak dapat menangani satu kasus pun selama setahun. 

"Jadi kami tidak ada target. Tetapi kalau instansi samping khususnya, ada yang melakukan (penanganan kasus), kok ini terungkap, jaksa nggak (bisa mengungkap) artinya jaksanya tidur itu, ya kami lakukan penindakan," ujar Burhanuddin.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024