Waketum MUI: Jangan Ada Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas merespons polemik aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswa nonmuslim di SMK 2 Padang. Menurutnya, tidak menjadi persoalan bagi siswi nonmuslim mengenakan jilbab selama tidak ada paksaan menjadi keinginan sendiri.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama Islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya. Tapi mereka memakainya karena keputusan dan keinginan mereka sendiri. Jadi tidak menjadi masalah," kata Buya Anwar Abbas, Selasa, 26 Januari 2021.

Para prinsipnya, kata Buya Anwar, jangan ada pemaksaan bagi murid nonmuslim untuk mengenakan jilbab.

Satu Lagi Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri

Ketua PP Muhammadiyah ini meminta semua pihak untuk dapat secara jernih menyikapi kasus jilbab di SMK 2 Padang. Sebab, bisa jadi aturan dari pihak sekolah bertujuan baik, agar ada keseragaman pakaian meski ada persepsi lain di luar itu, sehingga wajar menjadi polemik.

Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengatakan siap dipecat apabila ada pelanggaran terkait kasus jilbab di sekolahnya. Kendati begitu, otoritas terkait agar dapat menelaah secara saksama kasus jilbab yang viral tersebut.

Mendikti Satryo Bantah Lakukan Pemecatan: Yang Ada Mutasi dan Rotasi

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab. Terdapat 46 siswa nonmuslim di SMK 2 Padang dengan 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan. Dari siswi nonmuslim sebagian besar tidak menolak mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.

Adapun kasus penolakan, kata dia, disuarakan oleh satu siswa. Dalam video yang viral tersebut pihak keluarga bertemu dengan wakil kepala sekolah membicarakan mengenai penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah atau tidak terkait kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab. Terjadi interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut. (ant)

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor hingga Terluka Parah

Korban Kecelakaan Mobil yang Dikemudikan Anak PNS Kemhan Meninggal

Toyota Kijang Inova berpelat nomor 6504-00 yang dikemudikan MSK menabrak pria berinisial TR yang sedang berdiri di pinggir jalan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025