Jaksa Agung Bocorkan Ada 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero). Menurut Burhanuddin ada dua pelaku korupsi Asabri yang juga merupakan pelaku di kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Sampai saat ini sudah ada tujuh orang calon tersangka korupsi di PT Asabri termasuk dua orang tersebut. Jumlahnya saat ini bisa bertambah karena masih terus dilakukan pendalaman.

"Mengenai aset Asabri, ini khusus Asabri karena ini pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama untuk yang 2 orang. Tetapi ini ada 7 orang calonnya, bisa lebih lagi. Masih dilakukan pendalaman, tetapi yang dua ini sama antara Asuransi Jiwasraya dan asuransi Asabri," kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung Parlemen, Selasa, 26 Januari 2021.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Saat ini, Kejaksaan Agung terus melacak aset yang didapat dari hasil korupsi PT Asabri. Burhanuddin meyakini, aset hasil korupsi tersebut sampai saat ini masih ada.

"Insya Allah asetnya masih ada, yang kemarin sudah kami sita itu sudah Rp18 triliun itu masih ada. Jadi kami akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," ujar Burhanuddin.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Burhanuddin juga mengatakan, nilai kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi Asabri ini lebih besar jumlahnya dari kasus korupsi Jiwasraya. Kasus korupsi Jiwasraya yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan, mengakibatkan kerugian negara R16,8 triliun, sedangkan korupsi Asabri mengakibatkan kerugian lebih dari Rp17 triliun.

"Karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) itu Rp17 triliun, tetapi kami menggunakan BPK, BPK adalah Rp22 sekian (triliun), ini yang menjadi fokus perhatian nanti di kami. Jadi asetnya kami tetap akan aset tracing nanti," tuturnya. (ase)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024