16 Jaksa Disiapkan buat Hadapi Sidang Habib Rizieq

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 26 Januari 2021, Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab atau HRS. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus tersebut dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

"Perkara atas nama Muhammad Rizieq atau Habib Rizieq, Muhammad Rizieq Shihab, HRS dalam perkara pelanggaran kerumunan PSBB perkara kekarantinaan kesehatan tahap penerimaan SPDP," kata Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Jakarta Selasa, 26 Januari 2021.

Kemudian terkait kasus tersebut dijelaskan lebih rinci oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Menurutnya saat ini Kejaksaan telah menyiapkan 16 jaksa untuk menyidangkan kasus ini. Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Tentang penanganan Habib Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi dan saya telah membentuk 16 Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat tersebut.

Fadil memastikan, Kejaksaan Agung akan melihat kasus ini secara objektif dan seadil-adilnya. Fadil mengatakan, dalan menangani kasus ini Kejaksaan Agung akan bersikap lebih hati-hati.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun. Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini," ujar Fadil

Fadil mengatakan, Kejaksaan Agung tidak hanya menangani satu perkara terkait HRS, tetapi ada beberapa kasus. Tentunya diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik agar penanganan kasus berjalan maksimal.

"Kita akan memberi petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri, karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri kepada kami yaitu Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab," ujarnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Habib Rizieq Tak Dibantarkan ke RS Ummi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024