Pekan Depan, Polisi Olah TKP Video Syur Gisel-Michael Yukinobu

Gisella Anastasia, Tersangka Kasus Video Syur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kasus dugaan pornografi yang dilakukan tersangka Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

“Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut dia, penyidik akan melakukan olah TKP di Medan. Karena, Gisel dan Michael membuat video asusila tersebut bukan di Ibu Kota Jakarta. “Iya (di Medan), enggak mungkin di sini,” ujarnya.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Sementara itu, Yusri mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menerapkan wajib lapor kepada kedua orang tersangka Gisel dan Michael. Memang, penyidik tidak menahan dua orang tersangka tersebut.

“Gisel dan MYD masih wajib lapor. Kita dari penyidik masih melengkapi berkas perkara yang ada,” jelas dia.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Sebagai informasi, nama artis Gisel jadi pembicaraan masyarakat luas karena kemunculan video seks yang pemeran perempuannya mirip dengannya.

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang wanita mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan dan lantas memvideokan adegan syur mereka.

Polisi sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Baca juga: Wijin Ultah, Ucapan Selamat dan Ungkapan Cinta Gisel Sweet Banget

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya