Kasus PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah, Selasa hari ini, 26 Januari 2021. 

Perkuat Skuadron 4, Pesawat Keenam NC212i Buatan Dirgantara Indonesia Dikirim ke TNI AU

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Selain Taufik Sukasah, KPK memanggil Piping Supriatna selaku kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg.

North Bali Set to Become East Indonesian Air Hub with N219 Pioneer Flights

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007-2010, Budiman Saleh. Tersangka Budiman juga pernah menjabat sebagai direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 26 Januari 2021. 

Indonesia Secures IDR 2,7 Trillion with African Countries

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia pada Kamis November 2020.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain itu, dalam kasus tersebut, KPK telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya