2 Kapal Berbendera Malaysia Kepergok Curi Ikan di Selat Malaka
- dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia. Mereka disebut mencuri ikan di perairan Indonesia bahkan peristiwa tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan aparat.
Satu kapal Indonesia juga terlibat karena mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
"Sebagaimana arahan pak menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Januari 2021.
Antam menuturkan, dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama pada KM JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu, berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis 21 Januari 2021, pekan lalu, pada posisi koordinat 01’55,198' LU - 102’09,962' BT.
Adapun kapal kedua, KM SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02’59,184' LU - 100’50,609' BT pada Minggu lalu.
"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apa pun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar," kata Antam yang juga mantan purnawirawan polisi bintang 3 tersebut.
Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang warga negara Malaysia dan 4 orang warga negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc, dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja jajarannya yang mengungkap kegiatan mencuri ikan di perairan 'nusantara'. Ia menyebut, aksi rekan-rekannya di Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP adalah bentuk menegakkan kedaulatan NKRI.
"Mencuri ikan oleh kapal asing dan mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia adalah hal yang melanggar hukum," kata Trenggono yang ditulis juga lewat akun Twitter-nya @saktitrenggono.
Baca juga:Â Dedi Ingatkan KKP soal Cantrang: Yang Nikmati Pengusaha Besar