Polri Pastikan Tangani Laporan PTPN VIII Terhadap Habib Rizieq

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang kaji laporan PTPN VIII, terhadap Habib Rizieq Shihab yang menggunakan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dukung Ketahanan Pangan, PTPN Luncurkan Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit

“Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan ke Bareskrim, tentu akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 25 Januari 2021.

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu akan mempelajari semua laporan yang dibuat oleh masyarakat. Untuk memperjelas apakah ada unsur pidana atau tidak. Sementara, belum ada yang diperiksa dalam pelaporan tersebut.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

“Belum (ada yang diperiksa), masih proses. Tentunya, penyidik masih mempelajari semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Mulus Lewati Pandemi Kunci RI Jadi Negara Maju

Targetkan Produksi Setengah Juta Ton Gabah, PTPN Genjot Program TAMPAN

Sebelumnya diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim karena diduga menggunakan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 22 Januari 2021.

Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengaku melaporkan 250 orang yang diduga menguasai lahan tersebut. Mereka diduga mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan peringatan berupa somasi terhadap para pihak yang dilaporkan itu supaya segera mengembalikan lahan secara cuma-cuma. Makanya, ada juga beberapa yang belum dilaporkan agar menyadari dengan menyerahkan lahan kepada PTPN VIII.

Ikbar mengatakan, isi laporan yang dibuatnya terkait masalah dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan penyerobotan, penadahan serta masalah tata ruang. Menurut dia, hal itu termaktub dalam aturan undang-undang yang ada.

Antara lain Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin;  Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Laporan kami terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. Terlapornya yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz, dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya