Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Siap Diadili
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith.Â
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor Kota.Â
"Senin, 25 Januari 2021 Pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II atas nama tersangka Bahar Bin Smith berikut barang bukti ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Argo menyebut, penyerahan berkas tahap II itupun dilaksanakan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur Bogor. Dengan begitu, Bahar Bin Smith akan segera menghadapi proses meja hijau atau persidangan.Â
"Kegiatan berjalan aman dan lancar, jadwal dan tempat sidang akan diinfokan oleh Kejati Jabar," ujar Argo.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Baca juga:Â Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M