Rencana Jokowi Perluas Manfaat dari Penggunaan Wakaf Uang
- Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menyinggung pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Menurut Presiden, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, entah itu yang benda bergerak ataupun tidak, termasuk dalam bentuk uang.
"Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2 ribu triliun, dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun. Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi saat menghadiri acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Jokowi bilang, gerakan yang dicanangkan secara nasional ini menjadi penting. Bukan sekadar kepedulian. Tapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat terhadap literasi ekonomi dan keuangan syariah. Sistem ekonomi syariah, juga kata Kepala Negara, telah berjalan di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Inggris dan Amerika Serikat.
Baca juga: Jokowi: Kita Bersyukur, Indonesia Kendalikan Dua Krisis dengan Baik
"Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh, praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional, yang kredibel, yang bisa dipercaya, dan dapat memberikan dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam, serta sekaligus memberikan upaya signifikan dalam menggerakkan ekonomi nasional kita," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa wakaf adalah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian. berbagai dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu, wakaf juga sering disebut sebagai sedekah jariyah atau dengan kata lain amal sedekah pahalanya akan terus mengali kepada pelakunya (wakif).
Ia berharap ke depan, pemanfaat wakaf lebih luas lagi tidak hanya digunakan untuk bidang sosial peribadatan, tapi gerakan ekonomi umat.
"Pertama sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga syariah," tuturnya.