Jaksa Yakin Pinangki Sudah Dapat Jatah US$500 Ribu dari Djoko Tjandra

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar US$500.000. Uang tersebut diterima Pinangki dari Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam kasus yang sama.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Jaksa menyampaikan demikian karena merujuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti dalam perkara ini.

"Diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000, diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa Yanuar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, jelas terbukti Pinangki menghubungi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee. 

Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB. Kehadiran Anita bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking. 

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar US$50.000 kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ujar Jaksa Yanuar.

Kemudian, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar US$50.000, bukan US$100.000. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar US$150.000 kepada dirinya.

"Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," imbuh Jaksa Yanuar.

Sebelumnya, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra pernah bersaksi dan menyampaikan keterangan bahwa Pinangki menerima uang senilai US$500 ribu dari adik iparnya, Herrijadi. Djoko mengaku kalau adik iparnya, Herrijadi saat ini sudah meninggal dunia.

Uang panas itu diberikan saat Pinangki menjabat kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Uang panas itu maksudnya sebagai uang muka atau down payment (DP) dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

“Jadi, totalnya US$1 juta dan rencana DP 50 persen,” kata Djoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024